Pengusaha Sambut Whitepaper Rupiah Digital, Web3 Kian Seksi
JAKARTA -Bank Indonesia akhirnya merilis white paper (WP) pengembangan Central Bank Digital Currency (CBDC) yang dinamakan Digital Rupiah. Penerbitan white paper (WP) ini merupakan langkah awal “Proyek Garuda,” sebuah inisiatif yang memayungi berbagai eksplorasi dan diharapkan menjadi katalisator pengembangan desain CBDC ke depan.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda menilai WP ini menjadi langkah baik untuk mengekplorasi desain CBDC yang tepat untuk Indonesia ke depan dan hubungannya dengan perdagangan aset kripto, serta pengembangan adopsi blockchain.
Pihaknya siap bersinergi dengan Bank Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencapai penerbitan Digital Rupiah. Hal ini terkait sinergi dalam proyek Garuda akan menyasar tujuh area prioritas yang bersifat non-exhaustive. Salah satunya area perdagangan aset kripto, termasuk penggunaan Digital Rupiah pada ekosistem Web3.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi diterbitkannya white paper CBDC Digital Rupiah yang telah dinantikan cukup lama. Ini sebuah kemajuan besar dalam pendekatan penerbitan CBDC di Indonesia solusi future proof yang prospektif. Benar, perkembangan CBDC bukanlah pilihan, melainkan keniscayaan. Cepat atau lambat Indonesia harus mengarah ke sana,” kata dia kepada TrenAsia.com, Jumat, 2 Desember 2022.
Ditambahkan, jika CBDC dirancang dengan hati-hati, berpotensi menawarkan lebih banyak ketahanan, lebih aman, ketersediaan lebih besar, dan biaya lebih rendah. ASPAKRINDO juga siap melakukan koordinasi dan kerja sama untuk pengoptimalan Digital Rupiah ke depan. Tidak ada satu ukuran pun yang cocok untuk semua. Tidak ada kasus universal untuk CBDC karena sistem ekonomi setiap negara berbeda,” jelas Manda.
Digital Rupiah dan Web3
Dijelaskan dalam white paper, Digital Rupiah didesain untuk dilengkapi dengan berbagai jenis penggunaan (use cases), baik di ekosistem wholesale maupun ritel.
Digital Rupiah akan menjadi aset settlement untuk berbagai jenis transaksi di pasar barang dan jasa maupun pasar keuangan, baik yang berada di ekosistem tradisional maupun ekosistem digital, seperti ekosistem Web3 termasuk di dalamnya decentralized finance (DeFi) dan metaverse.
“Kami menyambut positif keberadaan Digital Rupiah. Ini bisa menjadi gateway untuk berbagai layanan di ekosistem Web3, termasuk di dalamnya DeFi dan metaverse. Dengan begitu pengembangan dan adopsi teknologi blockchain akan semakin masif di Indonesia dan menciptakan talenta serta peluang untuk developer lokal mengembangkan bisnisnya,” tambah Harmanda.
Di sisi lain, peraturan setingkat Undang-Undang yang ada belum dapat menjadi landasan bagi Digital Rupiah untuk berstatus legal tender. Status tersebut diperlukan Digital Rupiah untuk menjadi jangkar dalam berbagai use cases ekosistem Web3, termasuk DeFi dan metaverse.
Sementara itu, status legal tender menurut UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang melekat pada uang kertas dan uang logam yang pada prinsipnya tidak dapat digunakan di dalam ekosistem Web3.
Source : trenasia.com