OJK Buka Suara soal Premi Asuransi Kendaraan Listrik yang Disebut Mahal
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal Harga premi asuransi electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik yang disebut lebih mahal ketimbang kendaraan konvensional. Menurut OJK, perusahaan asuransi sebenarnya telah meluncurkan produk asuransi untuk kendaraan listrik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, produk tersebut mendapat tambahan fitur dari produk asuransi kendaraan konvensional. Meskipun Ogi juga mengakui OJK belum punya regulasi khusus terkait asuransi kendaraan listrik.
“Saat ini beberapa perusahaan asuransi telah memberikan dukungan dengan meluncurkan produk asuransi khusus untuk kendaraan listrik dengan menambahkan fitur tambahan dari produk asuransi kendaraan konvensional. Saat ini asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus oleh OJK,” katanya dalam jawaban tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner 28 Februari 2024, dikutip Rabu (6/2/2024).
Menurutnya penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda.
“Namun, OJK menghimbau perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kendaraan listrik untuk selalu melakukan proses underwriting secara memadai termasuk penentuan harga (pricing) yang cukup hingga pengelolaan risiko kendaraaan listrik,” tuturnya.
Menurut Ogi, perusahaan Asuransi perlu melakukan penilaian dan penyesuaian pricing setiap tahunnya berdasarkan loss and risk profile asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya.
Saat ini OJK masih terus melakukan kajian atas penerapan tarif premi khususnya bagi kendaraan listrik.
OJK juga berencana melakukan penyempurnaan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko timbul pada kendaraan listrik. Misalnya risiko baru terkait komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada EV, risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik.
“Dan berencana melakukan penyempurnaan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik seperti risiko baru terkait komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada EV, risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik,” ungkapnya.
“Di samping itu, penentuan total loss bagi kendaraan listrik juga menjadi dasar pertimbangan mengingat komponen baterai juga memiliki umur/masa manfaat,” tutup Ogi.
Source : finance.detik.com