Jaga Rantai Pasok, Kemenperin Dukung Penyerapan Jagung Lokal
jpnn.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung penyerapan produksi jagung di dalam negeri sebagai bahan baku industri.
Hal tersebut merupakan upaya Kemenperin untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri pangan, menjaga keberlangsungan usaha, dan meningkatkan perannya dalam perekonomian nasional.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan langkah itu juga bertujuan untuk mendongrak produktivitas dan daya saing.
“Kebutuhan jagung untuk bahan baku industri pakan saat ini mencapai delapan hingga sembilan juta ton per tahun, hampir 100 persen dari kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dari dalam negeri,” ujar Febri, Jumat (6/5).
Meskipun demikian, Febri menyebut kebutuhan bahan baku jagung bagi industri pangan yang mencapai sekitar 1,2 juta ton pada 2021 baru dapat dipenuhi dari pasokan dalam negeri sebesar tujuh ribu ton.
Kemudian, kebutuhan jagung untuk industri pangan di tahun ini diperkirakan meningkat menjadi sekitar 1,5 – 1,6 juta ton seiring dengan sudah beroperasinya satu investasi industri pati jagung baru di dalam negeri.
Menurut Febri, masih rendahnya pasokan jagung dari dalam negeri untuk industri pangan disebabkan sulitnya mendapatkan jagung dengan tingkat kandungan aflatoksin di bawah 20 ppb (part per billion).
Untuk itu, Kemenperin berupaya meningkatkan ketersediaan bahan baku bagi industri termasuk yang bersumber dari lokal, salah satunya melalui program nilai tambah dan daya saing di sektor industri agro.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung penyerapan produksi jagung di dalam negeri sebagai bahan baku industri.Program tersebut, meliputi perbaikan rantai pasok di sektor industri makanan, hasil laut, dan perikanan, serta pengembangan hilirisasi industri pati jagung yang bertujuan untuk substitusi impor.“Dengan meningkatkan kualitas pengolahan hasil panen jagung dalam negeri, diharapkan dapat mendukung penyerapan produk tersebut ke dalam rantai pasok industri makanan,” ucap Febri. (mcr28/jpnn)
Source : jpnn.com