Butuh 7 Tahun Pembangunannya, Ini Profil PLTA Mentarang Induk
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Rabu (1/3/2023) meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) Proyek Strategi Nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang Induk PT Kayan Hydropower Nusantara (KHN) di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
PLTA Mentarang Induk berlokasi di Sungai Mentarang berjarak sekitar 35 kilometer dari bagian hulu Kota Malinau di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. Menyitir laman PT KHN, lokasi PLTA dipilih berdasarkan kondisi topografi dan geografis, dengan ketersediaan akses yang baik dan wilayah cakupan area sungai yang maksimal dari Sungai Mentarang beserta anak sungainya, Sungai Tubu.
PLTA Mentarang Induk rencananya akan memiliki kapasitas sebesar 1.375 MW yang berpotensi menghasilkan energi listrik 9 Terawatt per jam. Jenis bendungan yang diusulkan adalah tipe tanah urug berlapis beton atau Concrete Faced Rockfill Dam (CFRD) yang dirancang dengan ketinggian puncak bendungan sekitar 220 meter dan panjang sekitar 750 meter.
Adapun maksud dari pembangunan PLTA ini didorong oleh kebutuhan untuk menyediakan energi yang terjangkau, andal dan berkelanjutan dari Mentarang Induk menuju Proyek Strategis Nasional (Peraturan Presiden No. 56 Tahun 2018) – Kawasan Industri Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan.
Selain perannya dalam memicu industrialisasi tenaga air, energi dari Mentarang Induk berpotensi untuk menyediakan pasokan energi bersih yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitarnya dan meningkatkan ketahanan pasokan listrik untuk ibukota baru di Kalimantan Timur.
Studi Kelayakan Lengkap PLTA Mentarang Induk telah selesai pada bulan Desember 2018 dan terdiri dari hidrologi, geologi, desain awal dan optimisasi skema, studi kelistrikan, penilaian dampak lingkungan dan sosial awal, analisis risiko, pengiriman daya dan penilaian transmisi.
Jalan akses baru sekitar 11 km ke lokasi bendungan akan dibangun sebelum dimulainya pembangunan bendungan utama. Jadwal pembangunan bendungan akan memakan waktu sekitar 4-5 tahun secara bertahap, dan diikuti tahap penggenangan air (reservoir) yang akan membuat area penyimpanan air sekitar 22.800 hektare, seperti ditulis PT KHN pada 20 Januari 2021.
Jalan akses baru sekitar 11 km ke lokasi bendungan akan dibangun sebelum dimulainya pembangunan bendungan utama. Jadwal pembangunan bendungan akan memakan waktu sekitar 4-5 tahun secara bertahap, dan diikuti tahap penggenangan air (reservoir) yang akan membuat area penyimpanan air sekitar 22.800 hektare, seperti ditulis PT KHN pada 20 Januari 2021.
PT KHN juga membeberkan rencana kegiatan yang melakukan kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebagai persyaratan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, PP No. 24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No P.38/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL.
Kajian AMDAL akan menilai dampak lingkungan dan sosial dari mulai tahap pra-konstruksi, konstruksi bendungan dan fasilitas pendukungnya (seperti akses jalan baru dan penggalian kuari), penggenangan reservoir, di dalam lokasi rencana kegiatan dan batas studi yang telah ditentukan.
Adapun dampak rencana kegiatan akan dievaluasi berdasarkan tipe, besaran, frekuensi, dan berbalik atau tidak berbaliknya dampak terhadap manusia (seperti sosio-ekonomi, warisan budaya, kesehatan masyarakat), biologi (keanekaragaman hayati, biota akuatik serta flora dan fauna darat), serta komponen fisika-kimia (seperti kualitas air, udara dan kebisingan).
Berdasarkan evaluasi dampak tersebut, pengelolaan dan pemantauan akan disusun sesuai dengan peraturan Indonesia dan panduan standar internasional.
Sesuai dengan Permen LHK No. P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, PT KHN akan melibatkan masyarakat sesuai rencana lokasi kegiatan yang telah ditetapkan untuk penyusunan dokumen AMDAL.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama PT KHN dan PT PLN Enjiniring, seperti dikutip dari Antara, sudah meneken kontrak kerja untuk pembangunan PLTA Mentarang. “Kontrak ini merupakan penandatanganan kedua proyek PLTA Mentarang Induk setelah MoU PT KHN dengan Inalum pada 23 Desember 2020,” kata Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, Senin, 12 April 2021.(tri)
Source : poskota.co.id